Rabu, 23 Mei 2018

, ,

Layanan Travel Umroh Terbaik di Kota Serang Banten | Cahaya Kaabah

Hukum Haji dan Umroh

Hukum haji sudah tidak menjadi persoalan lagi yaitu wajib bagi setiap muslim yang mampu sebagaimana ditegaskan dalam Surat Al-Imran ayat 97, Allah berfirman: “Dan Allah mewajibkan atas manusia haji ke baitullah bagi orang yang mampu mengerjakannya”. Yang dimaksudkan dengan mampu disini adalah setiap muslim yang mempunyai kemampuan baik dalam hal biaya, fisik maupun waktu. Ketika sudah merasa mampu, kemudian untuk bisa melakasnakan haji juga masih harus mengikuti syarat, wajib dan rukun haji yang akan di uraikan pada sub-bab di bawah. Kesimpulannya adalah haji hukumnya wajib dan dilakukan satu kali seumur hidup.
Mengenai hukum umroh, para ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda. Hal ini adalah hal yang sangat wajar karena mereka juga memiliki referensi hadits yang berbeda-beda dalam membuat kesimpulan terhadap sesuatu. Dalam kitab Al Fiqhu ‘Alal Madzahibil Arba’ah karya Syaikh 'Abdul Rahman bin Muhammad 'Awad al-Jaziri di sana dimuat tentang perbedaan hukum terkait dengan umroh. Ulama’ yang menyepakati umroh adalah ibadah sunah muakkadah (sunah yang dianjurkan) adalah Imam Maliki dan Imam Hanafi. Pendapat yang mewajibkan adalah Imam Syafi’i dan Imam Hambali.

Waktu Haji dan Umroh

Haji merupakan ibadah yang waktunya sudah ditetapkan yaitu antara tanggal 9 sampai 13 bulan dzulhijjah atau yang dikenal sebagai waktu haji, musim haji ataupun waktu-waktu haji. Itu artinya musim haji hanya terjadi satu kali dalam satu tahun yaitu pada sekitar 5 hari pada bulan dzulhijjah tersebut. Namun karena yang menjadi prinsip dan inti dari ibadah haji adalah wuquf di padang Arofah (al-hajju Arafatun) maka boleh kita berpendapat bahwa hari haji itu tepatnya jatuh pada tanggal 9 dzulhijjah itu sendiri.
Lain halnya dengan umroh. Umroh bisa dilakukan kapan saja dan hanya sunnah dilakukan sekali seumur hidup. Terkait dengan umroh banyak sekali pertanyaan tentang umroh, seperti apakah jika umroh membatalkan haji ketika dilakukan sebelum haji (saat menunggu keberangkatan haji), umroh berkali-kali pada bulan haji dan lain sebagainya.
Terlepas dari kenyataanya pada pendapat para ulama, masyarakat Indonesia cenderung melakukan umroh berkali-kali dengan alasan kerinduan terhadap rumah Allah SWT. Selama itu tidak menjadikan beban dan menimbulkan dampak negatif para ulama sepakat membolehkan umroh berkali-kali seperti yang sering dilakukan ketika bulan-bulan haji dan bulan Ramadan.