Syarat, Kewajiban, dan Rukun Haji serta Umroh
Sebenarnya kalau kita membahas mengenai syarat, wajib, dan rukun haji serta umroh, hal ini berhubungan erat dengan tata-cara atau teknis haji atau umroh itu sendiri. Di kalangan keempat madzhab yang ada masing-masing memiliki pendapatnya masing-masing. Dalam prakteknya, masyarakat bisa langsung mempelajari hal ini ketika sudah mendaftar haji karena pasti sebelum berangkat terlebih dahulu pasti ada bimbingan haji pada setiap daerah di Indonesia.Sedangkan syarat haji, kita bisa merujuk pada pedoman umum dalam pembahasannya mengenai fiqih kontemporer dalam buku Fiqh Islam karya H.Sulaiman rasyjidin halaman 346 ditulis bahwa ada empat syarat wajib haji yaitu:
- Islam
- Mukallaf (Berakal dan Baligh). Baligh artinya orang yang sudah mampu membedakan antara yang benar dan yang salah.
- Orang Merdeka (tidak berstatus menjadi budak). Di Indonesia sudah tidak ada lagi sistem perbudakan.
- Mampu atau Kuasa (memiliki kemampuan melaksanakan haji sendiri). Dalam bahasa arab mampu atau kuasa disebut istatha’ah. Kemudian kategori ini bisa diperluas lagi yaitu orang yang memiliki kondisi kesehatan baik, adanya kendaraan yang dapat dimanfaatkan untuk pulang/pergi, adanya keamanan dalam perjalanan, memiliki bekal yang cukup selama menunaikan ibadah haji, dan bagi perempuan harus disertai oleh muhrimnya atau bersama dengan perempuan lain yang ada muhrimnya.