Pengertian Haji dan Umrah – Hukum, Syarat, Rukun, Sunah Haji dan Umrah
Rukun Islam yang terakhir adalah naik
haji ke Baitullah. Maksudnya adalah berkunjung ke tanah suci untuk
melaksanakan serangkaian amal ibadah sesuai dengan syarat, rukun, dan
waktu yang telah ditentukan. Ibadah haji ditentukan kepada muslim yang
mampu. Pengertian mampu atau kuasa yaitu mempunyai bekal yang cukup
untuk pergi dan bekal bagi keluarga yang ditinggalkannya. Sama halnya
dengan umrah yang dapat dilakukan pada bulan- bulan lain selain bulan
Zulhijah.
Haji dan umrah merupakan suatu kegiatan
rohani yang di dalamnya terdapat pengorbanan, ungkapan rasa syukur,
berbuat kebajikan dengan kerelaan hati, melaksanakan perintah Allah,
serta mewujudkan pertemuan besar dengan umat Islam lainnya di seluruh
dunia. Firman Allah swt. Surah A1 Baqarah Ayat 125.
Pengertian umrah menurut bahasa (etimologi) yaitu diambil dari kata “i’tamara”
yang artinya berkunjung. Di dalam syariat, umrah artinya adalah
berkunjung ke Baitullah (Masjidil Haram) dengan tujuan mendekatkan diri
kepada Allah dengan memenuhi syarat tertentu yang waktunya tidak
ditentukan seperti halnya haji.
Hukum Haji dan Umrah
Hukum melaksanakan haji adalah wajib
bagi setiap muslim yang mampu, sesuai dengan firman Allah dalam Surah
Ali Imran Ayat 97.yang artinya.
Artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata (di antaranya) maqam Ibrahin, barang siapa
memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia. Mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban
haji) maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari
semesta alam.” (QS Ali Imran: 97).
Sebagai ulama berpendapat bahwa umrah
hukumnya mutahabah artinya baik untuk dilakukan dan tidak diwajibkan.
Hadis Nabi Muhammad saw. menyatakan sebagai berikut.
Artinya: Haji adalah fardu sedangkan umrah adalah “tatawwu.”
Tatawwu maksudnya ialah tidak
diwajibkan, tetapi baik dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah
dan melakukannya lebih utama daripada meninggalkannya karena tatawwu
mempunyai ganjaran pahala.
Syarat, Rukun, Wajib, serta Sunah Haji dan Umrah
Syarat Haji
Syarat wajib haji adalah mampu (kuasa), Islam, berakal, balig, merdeka, ada bekal, dan aman
dalam perjalanan.
Rukun Haji
Rukun haji adalah sebagai berikut.
Ihram
Ihram yaitu berniat untuk mulai
mengerjakan ibadah haji dengan memakai kain putih yang tidak dijahit.
Ibadah ini dimulai setelah sampai di miqat (batas-batas yang telah
ditetapkan).
Miqat ini dibagi dua yaitu:
- miqat zamani, yakni batas yang telah
ditentukan berdasarkan waktu. Mulai bulan Syawal sampai terbit fajar
tanggal 10 Zulhijah. Maksudnya, hanya pada masa itulah ibadah haji bisa
dilaksanakan.
- miqat makani yakni, batas yang telah ditetapkan berdasarkan tempat. Miqat makani dibagi
ke dalam beberapa temjat yaitu sebagai berikut.
- Bagi orang yang bermukim di Mekah, niat ihram dihitung sejak keluar dari Mekah.
- Bagi orang yang berasal dari Madinah dan sekitarnya, niat ihram dimulai sejak mereka sampai di Dzulhulaifah (Bir Ali).
- Bagi orang dari Syam, Mesir, dan arah barat, memulai ihram mereka ketika sampai di Juhfah.
- Bagi orang yang datang dari Yaman dan Hijaz, ihram dimulai setelah mereka sampai di bukit Qarnul Manazil.
- Bagi orang dari India, Indonesia, dan negara yang searah memulai ihram setelah mereka berada di bukit Yalamlam.
- Bagi orang yang datang dari arah Irak dan yang searah dengannya, ihram dimulai dari Dzatu Irqin.
Wukuf di Arafah
Wukuf di Arafah adalah berhenti di
Padang Arafah sejak tergelintirnya matahari tanggal 9 Zulhijah sampai
terbit fajar pada tanggal 10 Zulhijah.
Tawaf Ifadah
Tawaf ifadah adalah mengelilingi Kakbah sebanyak 7 kali dengan syarat sebagai berikut.
1) Suci dari hadas dan najis baik badan maupun pakaian.
2) Menutup aurat.
3) Kakbah berada di sebelah kiri orang yang mengelilinginya.
4) Memulai tawaf dari arah hajar aswad (batu hitam) yang terletak di salah satu pojok di luar Kakbah.
Macam-macam tawaf itu sendiri ada lima macam yaitu seperti berikut ini.
a) Tawaf qudum adalah tawaf yang dilakukan ketika baru sampai di Mekah
b) Tawaf ifadah adalah tawaf yang menjadi rukun haji
c) Tawaf sunah adalah tawaf yang dilakukan semata-mata mencari rida Allah.
d) Tawaf nazar adalah tawaf yang dilakukan untuk memenuhi nazar.
e) Tawaf wada adalah tawaf yang dilakukan sebelum meninggalkan kota Mekah
Continue reading Travel Terbaik di Kota Serang Banten